Ads 468x60px

Minggu, 26 Januari 2014

Tinjauan Lain Seputar Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard


Seperti kita tahu, lampu hazard adalah lampu kuning yang menyala secara bersamaan kanan dan kiri dengan pola berkedip-kedip. Seperti lampu sein (aplikasinya sih lampu sein), tetapi menyalanya berbarengan.

Tentu sudah banyak yang membahas tentang ini, tapi penulis akan menghadirkan sudut pandang lain. Mari berdiskusi.

Aturan penggunaan lampu hazard bisa kita baca di Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan
Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Dari PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 29
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
a. lampu utama dekat secara berpasangan;
b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar;
c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d. lampu rem secara berpasangan;
e. lampu posisi depan secara berpasangan;
f. lampu posisi belakang secara berpasangan; g. lampu mundur; h. lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya;
j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.

Pasal 32
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.

Pasal 38
Lampu isyarat peringatan bahaya seperti dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.

Dari Undang-undang tersebut sudah jelas pemakaian lampu hazard adalah untuk berhenti/parkir secara darurat karena kendaraan mengalami masalah alias mogok, bukan untuk kendaraan berjalan.

Dalam pengamatan penulis, ada beberapa kesalahan penggunaan lampu hazard yang tidak semestinya, yaitu :
- Digunakan untuk konvoi atau iring-iringan kendaraan
- Digunakan pada waktu hujan atau masuk di terowongan yang mengharuskan memakai lampu, tapi bukan lampu hazard
- Digunakan sebagai isyarat oleh kendaraan yang akan mengambil jalan lurus ketika berada di perempatan/persimpangan jalan

Tombol hazard, ada di kendaraan roda empat atau beberapa jenis motor besar. Dari gambarnya pun sudah terlihat seperti segitiga pengaman yang melambangkan berhenti secara darurat.

Nah, apakah “kesalahan-kesalahan” diatas mutlak salah ? Tunggu dulu..monggo kita berdiskusi lebih lanjut.

Opini Penulis

Dalam pandangan penulis, seluruh lampu yang dipakai di kendaraan pada dasarnya (selain untuk penerangan) berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengemudi/pengendara kendaraan lain atau isyarat bagi pengemudi lain. Lampu sein kanan, artinya pengemudi mengatakan kepada pengendara lain akan belok kanan, lampu sein kiri berarti mau ke kiri. Jadi di sini fungsi lampu isyarat adalah untuk berkomunikasi. Syarat komunikasi lancar adalah menggunakan bahasa yang sama. Bahasa yang sama-sama dimengerti oleh semua pihak dalam berlalu lintas.

Nah..bagaimana jika bahasa (isyarat) ini ada yang salah memahami dan kesalahannya bersifat kolosal ? Karena menurut penulis, kesalahan penggunaan lampu hazard ini sudah bersifat kolosal atau masive. Bukan hanya pengemudi awam, kita sering melihat pengawalan resmi juga yang tentunya petugas menggunakan lampu hazard juga. Padahal pengawal sudah punya sirine dan lampu rotator untuk keperluan itu.

Kira-kira apa solusinya menyelaraskan pemahaman yang salah secara kolosal ini ?


Sumber : boerhunt.wordpress.com/2012/03/27/tinjauan-lain-seputar-salah-kaprah-penggunaan-lampu-hazard

0 komentar:

Posting Komentar