Ads 468x60px

Minggu, 26 Januari 2014

Tinjauan Lain Seputar Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard


Seperti kita tahu, lampu hazard adalah lampu kuning yang menyala secara bersamaan kanan dan kiri dengan pola berkedip-kedip. Seperti lampu sein (aplikasinya sih lampu sein), tetapi menyalanya berbarengan.

Tentu sudah banyak yang membahas tentang ini, tapi penulis akan menghadirkan sudut pandang lain. Mari berdiskusi.

Aturan penggunaan lampu hazard bisa kita baca di Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan
Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Dari PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 29
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
a. lampu utama dekat secara berpasangan;
b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar;
c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d. lampu rem secara berpasangan;
e. lampu posisi depan secara berpasangan;
f. lampu posisi belakang secara berpasangan; g. lampu mundur; h. lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya;
j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.

Pasal 32
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.

Pasal 38
Lampu isyarat peringatan bahaya seperti dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.

Dari Undang-undang tersebut sudah jelas pemakaian lampu hazard adalah untuk berhenti/parkir secara darurat karena kendaraan mengalami masalah alias mogok, bukan untuk kendaraan berjalan.

Dalam pengamatan penulis, ada beberapa kesalahan penggunaan lampu hazard yang tidak semestinya, yaitu :
- Digunakan untuk konvoi atau iring-iringan kendaraan
- Digunakan pada waktu hujan atau masuk di terowongan yang mengharuskan memakai lampu, tapi bukan lampu hazard
- Digunakan sebagai isyarat oleh kendaraan yang akan mengambil jalan lurus ketika berada di perempatan/persimpangan jalan

Tombol hazard, ada di kendaraan roda empat atau beberapa jenis motor besar. Dari gambarnya pun sudah terlihat seperti segitiga pengaman yang melambangkan berhenti secara darurat.

Nah, apakah “kesalahan-kesalahan” diatas mutlak salah ? Tunggu dulu..monggo kita berdiskusi lebih lanjut.

Opini Penulis

Dalam pandangan penulis, seluruh lampu yang dipakai di kendaraan pada dasarnya (selain untuk penerangan) berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengemudi/pengendara kendaraan lain atau isyarat bagi pengemudi lain. Lampu sein kanan, artinya pengemudi mengatakan kepada pengendara lain akan belok kanan, lampu sein kiri berarti mau ke kiri. Jadi di sini fungsi lampu isyarat adalah untuk berkomunikasi. Syarat komunikasi lancar adalah menggunakan bahasa yang sama. Bahasa yang sama-sama dimengerti oleh semua pihak dalam berlalu lintas.

Nah..bagaimana jika bahasa (isyarat) ini ada yang salah memahami dan kesalahannya bersifat kolosal ? Karena menurut penulis, kesalahan penggunaan lampu hazard ini sudah bersifat kolosal atau masive. Bukan hanya pengemudi awam, kita sering melihat pengawalan resmi juga yang tentunya petugas menggunakan lampu hazard juga. Padahal pengawal sudah punya sirine dan lampu rotator untuk keperluan itu.

Kira-kira apa solusinya menyelaraskan pemahaman yang salah secara kolosal ini ?


Sumber : boerhunt.wordpress.com/2012/03/27/tinjauan-lain-seputar-salah-kaprah-penggunaan-lampu-hazard

Selasa, 07 Januari 2014

Yamaha GT125 Sudah Ludes Terjual


Masyarakat ternyata cukup antusias terhadap sosok raja matik Yamaha, GT125 Eagle Eye. Buktinya belum resmi diluncurkan saja, masyarakat banyak yang melakukan pemesanan, alhasil 500 unit ludes terjual.

Pernyataan itu dilontarkan langsung oleh GM Promotion and Motorsport PT Yamaha Indonesia Motor Manucafturing (YIMM) Eko Prabowo di sela-sela peluncuran Yamaha GT125 Eagle Eye di Jakarta tadi malam.

"Sekedar informasi saja, GT125 ini sudah terjual 500 unit di Bali dalam 1 minggu kemarin. Padahal belum dipublikasikan baru dipajang di diler saja," kata Eko.

Bali menurut Eko memang istimewa, karena skutik Yamaha diterima masyarakat di sana.

Wah, ini berarti jatah konsumen yang membeli motor seharga Rp 1 juta tinggal 500 orang lagi. Sebelumnya Executive Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manucafturing (YIMM) Dyonisius Beti menuturkan bagi 1.000 pembeli motor ini hanya cukup menyetor 1 juta saja.

Namun saat ini, GT125 Eagle Eye ini statusnya belum siap alias belum ready stock. Hal ini dikarenakan masih dalam proses pengiriman ke diler-diler Yamaha di seluruh Indonesia.

"Walau indennya tapi tidak lama hanya 1 sampai 2 minggu saja," tambah Eko.

Untuk diketahui, Yamaha GT125 Eagle Eye ini di Jakarta dijual dengan harga Rp 15,9 juta dan tersedia dalam 3 pilihan warna, diantaranya Elegant Black, Luxury White dan Premium Purple.


Sumber : Oto.detik.com

Woooow!! Moge Yamaha Banyak Dibeli Kolektor?


Yamaha Indonesia mendapat jatah 70 unit moge (motor gede) di Indonesia. Dari jatah 70 unit itu, dikirim ke Indonesia melalui dua tahap. Tahap awal 40 unit dan tahap selanjutnya 30 unit yang akan mulai dikirim awal tahun 2014.

"Banyak orang yang cari T-Max dan R6. Tapi kontrubusi T-Max lebih besar. V-Max ada tiga sudah terjual semua. Total sudah 40 unit kami distribusikan ke konsumen," ungkap Dyonisius Beti, Executive VP Yamaha Indonesia di sela-sela acara Indonesia Japan Expo di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (19/12).

Beti menambahkan jika pemesan moge-moge Yamaha justru sudah mencapai 49 orang. Dan sisa unit yang sudah dipesan tersebut akan dikirim dalam tahap kedua nanti.

"Tiap hari ada saja yang pesan. Yang beli itu orang hobi, sifatnya kolektor. Seperti pemilik Ducati, Harley Davidson," tambahnya.

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) meluncurkan moge R6, R1, T-Max dan V-Max pada tanggal 22 November lalu.  Untuk harga on the road Jakarta, Yamaha YZF-R1 dijual mulai harga Rp 335 juta (non package) hingga Rp 350 juta (package safety riding).

Yamaha YZF-R6 dijual mulai Rp 220 (non package) hingga Rp 235 (package), sementara untuk skutik bongsor T-max dijual seharga Rp 185 juta dan moge V-Max diniagakan senilai Rp 500 juta.


Sumber : Republika.co.id

Minggu, 05 Januari 2014

Penampilan Kawasaki 250RR Mono Lebih Ramping Sob!!


Seperti digosipkan sebelumnya, motor sport 250 cc satu silinder teranyar dari Kawasaki punya dimensi yang sedikit lebih kecil ketimbang kakaknya Ninja 250 dua silinder.

Dalam foto yang bocor ke publik dan diambil dari gudang PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) ini jelas terlihat lebih ramping. Headlamp-nya hanya satu dan bersudut tajam membuatnya terlihat singset.

Di bagian buntut desainnya tak beda jauh dari Ninja 250 dua silinder yang sudah banyak beredar di jalanan. Jok model susun dan meruncing di belakang.

Peleknya juga memiliki desain yang tak jauh berbeda. Bentuk palangnya serupa, tapi lebar pelek dan ukuran bannya bisa jadi lebih kecil.

Pastinya kita tunggu saja saat peluncurannya yang akan dilangsungkan tidak lama lagi. (motor.otomotifnet.com) 

Wooow!! Kawasaki Keluarkan Ninja 250RR Mono satu silinder


SRC-Bandung, Jakarta - Belum resmi dipasarkan tentunya masih banyak tanda tanya, termasuk nama untuk motor sport terbaru Kawasaki yang kabarnya mengusung mesin 250 cc satu silinder. Dari foto yang bocor ke publik jelas terlihat nama Ninja akan tetap digunakan!

Tapi apa bedanya dengan Ninja 250, Ninja 1000, Ninja ZX-14R atau Ninja ZX-6R 636? Nama Ninja memang biasa digunakan untuk model berfairing dari pabrikan yang identik dengan warna hijau ini.

Gosipnya, Ninja 250RR Mono akan menjadi nama untuk motor baru Kawasaki ini. Kode RR seolah menguatkan posisi motor ini akan berada di segmen pasar yang sama dengan Ninja 150RR, sedang mono atau tunggal menegaskan jumlah silindernya yang hanya satu.

Dari foto yang banyak beredar, dimensi motor baru Kawasaki ini tampaknya memang tidak terlalu besar, mungkin sama seperti Ninja 150RR. Headlamp-nya hanya satu dan bersudut tajam membuatnya terlihat singset sekaligus agresif.

Di bagian buntut desainnya tak beda jauh dari Ninja 250 dua silinder yang sudah banyak beredar di jalanan. Jok model susun dan meruncing di belakang.

Peleknya juga memiliki desain yang tak jauh berbeda. Bentuk palangnya serupa, tapi lebar pelek dan ukuran bannya bisa jadi lebih kecil. Enggak sabar menunggu kepastian nama, spesifikasi dan harga jualnya! (motor.otomotinet.com)